Dalam kesempatan sama, Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar meminta masyarakat mewaspadai dan memahami ciri-ciri pinjol ilegal yang marak beredar.
Dia juga meminta masyarakat menolak penawaran yang dilakukan melalui pesan singkat karena saat ini banyak pelaku pinjol ilegal yang menggunakan nama maupun logo menyerupai perusahaan fintech berizin.
Baca Juga: Pengamat: Warung Waspada Langkah Bagus Berantas Pinjol Ilegal
“Kurangnya pemahaman disertai tingginya kebutuhan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi, telah memberi celah bagi pinjol ilegal untuk terus bermunculan. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat kita memahami pemanfaatan fintech P2P lending yang tepat dan bisa terselamatkan dari jebakan pinjol ilegal,” kata Entjik.
Seperti diketahui, sejak 2018 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan lebih dari 4.160 entitas pinjol ilegal.
OJK pun telah memperkuat regulasi melalui POJK 10/2022 untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pinjol, serta mempersempit ruang bertumbuhnya pinjol ilegal.***