Jefri Nichol Dihukum Bayar Denda Rp4,2 Miliar, Ini Penyebabnya

- 17 Desember 2020, 20:46 WIB
Jefri Nichol.
Jefri Nichol. /Instagram.com/@jefrinichol

Baca Juga: Bitcoin Cetak Sejarah Baru Setelah Tembus Nilai Rp282 Juta

Sebelumnya Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Februari 2020 melayangkan gugatan kepada aktor film Habibie & Ainun 3 itu. Dalam surat yang ditulis pada Jumat, 21 Februari 2020, terhitung sejak 1 Juni 2019, tertera tergugat I dengan nama Jefri Nichol s, tergugat II  dengan nama Junita Eka Putri, dan tergugat III eks manajernya dituduh telah berbuat wanprestasi terhadap penggugat yaitu Falcon Pictures. Atas kelalaiannya itu, ketiganya juga dituntut denda senilai Rp4,2 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x