ARAHKATA - Forum Dekan Ilmu Sosial PTN Se-Indonesia menyampaikan penghargaan tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil pemilu 2024.
MK telah menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan oleh beberapa calon, memastikan kelangsungan keadilan dan hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan Prof. Andy Fefta Wijaya, ketua Forum Dekan Ilmu Sosial PTN Se-Indonesia. Menurutnya, keputusan MK adalah bukti vital dari sistem checks and balances yang berfungsi di negara ini.
Baca Juga: KPK Temukan LHKPN Dua Pejabat Negara Memiliki Aset Kripto Miliaran Rupiah
"MK telah berperan sebagai penjaga terakhir amanat konstitusi kita, memastikan bahwa UUD negara dilaksanakan secara optimal," ujar Prof. Andy kepada media di Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Dalam keputusannya, MK menolak permohonan pembatalan hasil pemilihan Presiden yang menempatkan pasangan calon nomor 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, sebagai pemenang.
Keputusan ini tidak hanya mengakhiri kontroversi hasil pemilu, tetapi juga menggarisbawahi peran MK sebagai pilar hukum yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik semata.
Baca Juga: Tim Hukum PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Para pakar kebijakan publik Indonesia, kata Prof Andy, menilai keputusan ini merupakan pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia.