Hukum Menonton Film Porno dalam Islam yang Wajib Kamu Ketahui

- 7 Januari 2021, 12:07 WIB
ilustrasi menonton film
ilustrasi menonton film / Andrea Piacquadio/pexels.com/@olly

Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya) muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh: al-ashl[u] fî al-asyyâ[i] al-ibâhat[u] hattâ yadulla ad-dalîl[u] ‘alâ tahrîmih[i] (hukum asal benda adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya).

Alasan tidak dibenarkannya menonton video porno

Ada yang beranggapan bahwa melihat video porno dibolehkan bagi seseorang yang sudah berkeluarga/beristri, karena ada tempat pelampiasan yang halal yaitu pasangannya. Anggapan ini tidak dibenarkan berdasarkan beberapa alasan:

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan, Madu atau Gula?

1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain saat menggauli istri.

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim).

Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya.

Baca Juga: Apa Saja Tanda-Tanda Kehamilan, Simak Ulasannya !

Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mengantarkan kepadanya.

Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x