Hukum Menonton Film Porno dalam Islam yang Wajib Kamu Ketahui

- 7 Januari 2021, 12:07 WIB
ilustrasi menonton film
ilustrasi menonton film / Andrea Piacquadio/pexels.com/@olly

Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”.

Tidak dimaksudkan agar si laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan wanita yang dijumpainya, karena di akhir hadits tersebut dikatakan, “karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya”.

Baca Juga: Hati-hati Anak Bisa Jadi Psikopat Jika Lihat KDRT di Rumah

Atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “karena yang ada pada dirinya (istrinya) seperti apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya).” menandakan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian/pikiran si laki-laki dari wanita yang dijumpainya agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkan wanita tersebut saat berhubungan badan dengan sang istri.

2. Haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video).

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya,” (THR. Muslim).

Baca Juga: 7 Hal Penting Dalam Perawatan Kulit Saat Usia 40-an, Cegah Penuaan Dini

Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno , berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya.

Terlebih jika yang dilihat adalah adegan Syur berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x