Baca Juga: Tips Membeli Mobil Pertama untuk Pasangan Muda
Pada 16 Februari 2021, majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus verstek alias resmi cerai.
Putusan tersebut diambil setelah tergugat Niko Al Hakim tidak menghadiri sidang mediasi. Hakim pun langsung memutus mediasi gagal.
Setelah mediasi gagal sidang pun kembali dilanjutkan dengan agenda saksi. Di situlah hakim memutus keduanya bercerai secara verstek.***