Hakim Konstitusi Anwar Usman Diduga Melanggar Etik Kembali Dilaporkan ke MKMK

- 13 Mei 2024, 19:46 WIB
Hakim Anwar Usman dan Keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu 2024: Penegasan MKMK
Hakim Anwar Usman dan Keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu 2024: Penegasan MKMK /RRI/

ARAHKATA - Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Pelaporan ini dibuat oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Senin, 13 Mei 2024.

"Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Zico, dalam laporannya kepada MKMK, Senin.

Baca Juga: Gigin Praginanto: Cawe-cawe Jokowi Upaya Melindungi Keluarganya dari Sergapan KPK  

Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.

Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.

"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.

Baca Juga: BPKP Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan PON ke XXI dan Peparnas ke XVII di Aceh 

Zico menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah