Rekomendasi kedua, akses penyintas kanker paru terhadap pengobatan yang berkualitas perlu ditingkatkan agar penyintas mendapatkan hak melalui JKN secara penuh sesuai pedoman penatalaksanaan kanker paru. Dan rekomendasi ketiga, saat ini masih dibutuhkan gerakan nasional yang kolektif dan kolaboratif oleh seluruh kelompok kepentingan untuk penanggulangan kanker paru di Indonesia.
Dengan itu, perlu adanya penguatan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan dalam upaya promotif, preventif, diagnosis, kuratif, rehabilitatif dan paliatif untuk penanggulangan kanker paru secara nasional. Karena kanker paru adalah kanker yang memiliki tingkat kematian tertinggi di Indonesia, sangat penting untuk menjadikan kanker paru sebagai urgensi nasional.
Baca Juga: Punya Anak Menderita Leukimia? Perhatikan Hal Ini
Tantangan yang dihadapi oleh penyintas kanker paru bukan hanya berjuang melawan kesakitan fisik, namun juga menghadapi beban psikologi, sosial dan ekonomi. Apalagi dalam kondisi masa pandemi Covid-19 yang tentu saja sangat berat.
“Akses pengobatan kanker paru memiliki peranan yang besar dalam kualitas hidup penyintas kanker paru. Untuk mewujudkan pengobatan kanker yang tepat serta berkualitas dan bisa dijangkau oleh semua penyintas kanker dibutuhkan kolaborasi yang kuat dari semua pihak baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat. Kami berharap penyintas kanker paru bisa mendapatkan akses yang tepat untuk diagnosis dan pengobatan sehingga mereka memiliki kualitas dan harapan hidup yang lebih baik,” ujar Aryanthi.***