Jangan Keliru, Ini 9 Adab Berhubungan Seks dalam Ajaran Islam

- 12 Maret 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi seks/pixabay
Ilustrasi seks/pixabay /

Suami tetap boleh melakukan aktivitas seksual lainnya, selama tidak bersenggama di kemaluan.

Penjelasan tersebut terangkum dalam surat Al-Baqarah ayat 222.
وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوّٰبِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Baca Juga: Honorer Satpol PP Sinjai Keluhkan Gajinya Bakal Dipotong, Agung: Refocusing

7. Wudhu jika hendak mengulangi hubungan intim

Pengantin baru atau pasangan yang sedang program menambah momongan biasanya bisa melakukan hubungan intim lebih dari sekali dalam satu ronde.

Mengulangi sekali, dua kali, atau tiga kali pun tak mengapa. Namun, kita disunnahkan untuk berwudhu ketika hendak mengulang hubungan intim.

Tujuannya agar menambah kesegaran dan semangat untuk melanjutkan ronde selanjutnya.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim, no. 308)

8. Mandi junub setelah berhubungan intim

Setelah melakukan hubungan intim, suami istri diwajibkan untuk mandi junub. Bahkan, meskipun suami tidak sampai keluar air mani atau sperma, tetap diwajibkan untuk mandi junub.

Selain itu, suami juga tetap harus mandi wajib kalau keluar mani meskipun tidak sampai bersenggama di kemaluan, misalnya sperma keluar saat melakukan foreplay.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah