Saat ini, prosedur rinci seputar karantina dan isolasi di Indonesia untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mengacu pada Surat Edaran Satgas dan Kementrian Kesehatan.
Baca Juga: Cek! Ada 2 Syarat Isoman di Rumah Menurut Kemenkes
Dalam hal itu, terang Wiku, PPLN harus menjalani karantina sebab riwayat berpergian jauh merupakan salah satu faktor resiko paparan COVID-19.***