Cek! Ada 2 Syarat Isoman di Rumah Menurut Kemenkes

- 30 Januari 2022, 13:42 WIB
Isolasi Mandiri bagi yang terpapar Covid 19, bisa dilakukan di rumah yang sempit. /  pixels / Vanesa Chaves
Isolasi Mandiri bagi yang terpapar Covid 19, bisa dilakukan di rumah yang sempit. / pixels / Vanesa Chaves /

ARAHKATA - Virus COVID-19 varian Omicron tengah melanda dunia termasuk Indonesia. Virus tersebut dikenal dengan penyebarannya yang begitu cepat.

Untuk mengantisipasi lonjakan tingkat kepenuhan rumah sakit, pemerintah membolehkan pasien COVID-19 isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Namun, pasien yang terkontaminasi Omicron harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Pasien Positif Omicron Bisa Isoman di Rumah, Ini Syaratnya!

Aturan soal isolasi mandiri tercantum dalam SE Menkes Nomor HK/02.0/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Aturan ini ditetapkan sejak 17 Januari 2022 lalu.

Berikut syarat isoman bagi pasien terkonfirmasi Omicron, dirangkum tim Arahkata Minggu 30 Januari 2022.

Merujuk pada SE Menkes di atas, ada dua syarat yang harus diperhatikan jika pasien Omicron hendak melakukan isolasi mandiri. Berikut syarat-syaratnya:

Baca Juga: Sedang Isoman? Dokter Tirta: Jangan Sampe Dehidrasi!

Syarat klinis:

  • Berusia maksimal 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah:

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x