Lagi! Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka

7 Agustus 2021, 14:45 WIB
Jerinx Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman pegiat media sosial Adam Deni. /@jrxsid @adngrk

ARAHKATA - Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan yang dilakukan kepada Adam Deni.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu 7 Agustus 2021.

Gelar perkara penentuan tersangka itu dilakukan pada Jumat 6 Agustus 2021 sore. Dan hasilnya penyidik menyimpulkan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Nurul Akmal Jadi Korban Body Shaming, Ini Dampak Buruk bagi Kesehatan!

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan dilakukan di Jakarta pekan depan.

Diketahui Jerinx dilaporkan oleh selebgram Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.

Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Baca Juga: Yuk! Intip Cara Atasi Jerawat Akibat Penggunaan Masker

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni untuk melapor ke kepolisian.

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler