Komnas Perempuan Minta Kasus Dinar Candy Dihentikan

9 Agustus 2021, 09:05 WIB
Ahli Tarot Jeng Nimas terawang kondisi kejiwaan Dinar Candy saat ini usai aksi berbikini di pinggir jalan. /Instagram/@dinar_candy

ARAHKATA - Diskjockey (DJ) Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi dan diancam hukuman 10 tahun penjara.

Komnas Perempuan angkat bicara mengenai keputusan itu. Menurutnya tindakan yang polisi ambil kurang tepat untuk menertibkan Dinar Candy.

Sebab, Dinar Candy tidak melakukan tindakan kriminal. Ia hanya menyuarakan aksi protes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di jalan.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Resmi Berakhir, AS Jadi Juara Umum

"Yang berhak menjatuhkan vonis itu kan memang 'hakim'. Tapi yang Komnas perempuan minta atau rekomendasikan, kita mungkin harus melihat kasus ini tidak hanya dari aspek DC, ini memakai bikini ya untuk mengekspresikan ininya (protesnya). Tapi latar belakang mengapa ia melakukan," ujar Siti Aminah, Komisioner Komnas Perempuan, Jumat 7 Agustus 2021.

"Kalau yang aku baca kemarin DC ini melakukannya karena dia tertekan dengan perpanjangan PPKM. Karena dia stres, kita melihat ini bahwa Pandemi ini terjadi, ketika PPKM diperpanjang ini juga memberikan tekanan kepada individu-individu yang bentuknya mungkin bisa berbeda satu sama lain. Cara penyelesaiannya berbeda satu sama lain dan kondisi Pandemi ini kita harus mengakui bahwa ini juga memengaruhi kesehatan mental setiap orang," tambahnya.

Dinar juga sudah mengakui kesalahannya. Ia menyesal telah melakukan aksi berbikini tersebut di pinggir jalan.

Baca Juga: International Cat Day, 3 Kafe di Indonesia Bisa Main Sama Kucing

Menurut Siti, masalah Dinar juga tidak perlu diselesaikan sampai ke ranah hukum. Hanya perlu adanya tenggang rasa untuk menyelesaikannya.

"Sebenarnya nggak ada yang salah, berbahayanya juga berbahaya di mana. Itulah, kalau perdebatan kesopanan, kesusilaan, moralitas, ketelanjangan itu kan multitafsir ya. Kayak pornografi itu sendiri," imbuhnya.

"Tapi kan memang seharusnya kita bisa menenggang rasa sih, bukan kepada aturan hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Kembali Aktif di Instagram, Video Zara Adhisty Curi Perhatian Lagi

Komnas Perempuan berharap semoga polisi bisa segera menghentikan kasus ini. Karena apa yang dilakukan oleh Dinar tidak sepadan dengan hukuman yang ia dapatkan.

"Jadi yang harus dilihat ini konteks yang tidak berdiri sendiri ada latar belakang yang mengapa ia melakukan hal ini. Dan mungkin pada saat dia mengambil keputusan itu belum pikirkan secara matang," ungkap Siti Aminah.

"Jadi Komnas perempuan mengharapkan kasus ini tidak dilanjutkan, dihentikan gitu ya karena bagaimanapun ini akan tidak fair dengan ancamannya yang sampai 10 tahun. Dan kita tahu sebenarnya undang undang pornografi itu juga dalam sejarah penyusunannya ini juga perdebatannya panjang gitu ya," ucapnya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler