Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Bentuk Diskriminasi Terhadap UKM

- 29 April 2024, 19:06 WIB
Ilustrasi warung Madura
Ilustrasi warung Madura /kemenkopukm.go.id

ARAHKATA - Anggota parlemen turut bersuara keras menyusul hebohnya larangan buka selama 24 jam bagi toko kelontong kecil, atau sering disebut warung Madura. Larangan yang di Bali ini dinilai hanya menguntungkan untuk pengusaha minimarket bermodal besar. 

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong tidak beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.   

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai larangan itu hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki. “Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. 

Baca Juga: Setjen DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital Tingkatkan Literasi Bagi Masyarakat 

Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 26 April 2024. 

Sebelumnya, kabar mengenai imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam dikeluhkan oleh sejumlah pihak berkepentingan di Denpasar Timur, Bali. Imbauan tersebut dikeluarkan dengan dalih atau alasan keamanan. 

Alih - alih membela pengusaha minimarket, menurut Nasim Khan, pemerintah seharusnya bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini.  

Baca Juga: Waketum MUI Menyoroti Dampak Negatif Kecanduan Judi Online Bagi Indonesia

“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil III Jatim ini. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah