Waketum MUI Menyoroti Dampak Negatif Kecanduan Judi Online Bagi Indonesia

- 29 April 2024, 16:58 WIB
Foto ilustrasi judi online
Foto ilustrasi judi online /Ditjen Aptika- Kominfo/

ARAHKATA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti dampak buruk judi online atau daring bagi negara Indonesia.

Anwar mengaku prihatin atas beberapa dampak yang ditimbulkan oleh judi daring, seperti jumlah pelaku yang mencapai 201.122 orang, keterlibatan warga hingga 2,7 juta orang, pengguna mayoritas berusia 17-20 tahun, serta nilai transaksi yang mencapai Rp327 triliun pada 2023.

"Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa diatasi, maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi," jelas Anwar melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Baca Juga: BLINC Gelar Konferensi Neurovascular Perdana di Pulau Dewata

Anwar menyebutkan beberapa dampak yang bakal terjadi antara lain dampak psikologis bagi para pelaku untuk menghabiskan uang mereka dengan harapan menggapai kemenangan, sehingga mereka tak segan untuk berutang dan menjual barang-barang.

Kemudian, lanjutnya, pelaku yang kecanduan akan mengalami stres dan kecemasan yang tinggi, sehingga dapat mengganggu kesehatan jiwa dan mental.

"Ketiga, si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya, apakah itu dengan teman sendiri dan/atau dengan anggota keluarga, sehingga tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian," ujarnya.

Baca Juga: Eka Gumilar Siap Diusung PKS Jadi Calon Bupati

Selanjutnya, kata Anwar, pelaku akan berhadapan dengan urusan hukum, yang dapat mempengaruhi reputasi dan masa depan pelaku.

Karena sudah kecanduan, kata dia, pelaku akan sangat mungkin terlibat dalam tindak pidana pencurian, yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat luas.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah