ARAHKATA - Heboh kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar yang dilakukan oleh David NOAH berujung ke polisi.
Sebelumnya, David sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LY yang mengaku sebagai korban penggelapan uang, pada 5 Agustus 2021 dengan nomor pelaporan LP/B/3761/SPKT Polda Metro Jaya.
Kini personil Grup Band NOAH ini, tengah menjalani panggilan atas dugaan kasus tersebut.
Baca Juga: Jadi BA, Babe Cabita dan Marshel Widianto Malah Dihujat Warganet
Seperti yang dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yang mengatakan David sedang diperiksa oleh kepolisian.
“Iya betul, yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa 24 Agustus 2021.
Menurut pihak kepolisian, dugaan kasus tersebut masih bersifat pemeriksaan dan penyelidikan. Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap jika kasus David dan LY ini berawal dari perjanjian bisnis dan kerjasama untuk suatu proyek.
Baca Juga: New York Fashion Week 2021, Erigo Jadi Wakil Brand Indonesia
Setelah itu, David menjanjikan untuk mengembalikan dana tersebut dalam kurun waktu 3-6 bulan. Tetapi, menurut LY hal tersebut tidak pernah terjadi.
Melalui pengacara David, Hendra Prawira Sanjaya memberikan klarifikasi secara daring pada Jumat, 13 Agustus 2021.
“Dana dari saudara LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan, David tidak mempunyai wewenang untuk menggunakan uang tersebut, kan dia Direktur Komunikasi, bukan Keuangan atau Direktur Utama, apalagi menikamati uang, itu tidak ada,” ujar Hendra.