Alnaura dinyatakan terrsangka setelah terbukti melakukan penipuan investasi bodong dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Unggah Foto di Museum Seks, Selebgram Turki Dipanggil ke Pengadilan
"Mulai besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan," ujar Roy.
Roy juga menjelaskan, dari pengakuan tersangka bahwa ia menawarkan investasi tersebut melalui instagramnya.
"Tersangka ini mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian dan baju, karena tersangka ini mempunyai sebuah butik di salah satu mal di Kota Palembang," pungkasnya.***