Pengacara Iko Uwais Sebut Kliennya Lakukan Perlindungan Diri

- 14 Juni 2022, 18:06 WIB
Iko Uwais dalam laporannya mengaku ditendang lebih dulu oleh desainer interior berinisial R. Akibatnya Iko mengalami luka memar di rusuk sebelah kiri.
Iko Uwais dalam laporannya mengaku ditendang lebih dulu oleh desainer interior berinisial R. Akibatnya Iko mengalami luka memar di rusuk sebelah kiri. /Instagram @ikouwais

ARAHKATA - Aktor laga Iko Uwais terlibat tuduhan dugaan penganiayaan ke seorang pria bernama Rudi di Bekasi.

Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota pun langsung mendalami kasus ini. Kejadian ini terjadi pada 11 Juni 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Iko Uwais akhirnya membuka suara. Ia menggelar jumpa pers bersama kuasa hukumnya dan manajer.

Baca Juga: Iko Uwais Absen Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

Suami Audy Item itu mengklaim apa yang dilakukannya kepada Rudi semata-mata untuk melakukan perlindungan diri.

Pada saat jumpa pers, Iko Uwais baru saja menyelesaikan laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa 14 Juni 2022 dini hari.

"Terima kasih banget udah hadir di sini, nggak tidur. Sama, gue juga nggak tidur, tiga hari nggak tidur gue, bro. Terima kasih semuanya, assalamualaikum," tutur Iko Uwais di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Iko Uwais Buka Suara Terkait Dugaan Penganiayaan Pria di Bekasi

Dalam laporannya tertulis Rudi mengalami luka-luka di wajah dan di beberapa bagian tubuhnya.

Menurut penuturan pihak Iko Uwais, justru Rudi yang lebih dulu menyerang dan menendang. Saat itu Iko Uwais tengah berusaha menghentikan istri Rudi yang terus memaki hingga mengancam untuk memviralkan kejadian ini.

"Karena ini berpotensi merusak nama baik klien kami. Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami," kata pengacara Iko Uwais, Leonardus Sagala.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Iko Uwais! Polisi Sebut Tanpa Pengaruh Alkohol

"Setelah mendapatkan tendangan tersebut, Bang Iko tidak melakukan perlawanan. Dia masih berusaha menahan diri, sampai Rudi ini berusaha membanting. Dia (Rudi) angkat kakinya (Iko Uwais), berusaha banting. Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Nggak mungkin orang mau dipukul, tapi diam terus, melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," bebernya lagi.

Pihak Iko Uwais menduga kejadian itu yang buat Rudi mengalami beberapa luka di wajah dan tubuh.

Rudi kemudian disebut kembali berusaha menyerang kakak Iko Uwais, inisial F yang sedang melerai.

Baca Juga: Polisi Panggil Iko Uwais Hari Ini Terkait Dugaan Penganiayaan Pria di Bekasi

"Mungkin teman-teman dengar di sekujur tubuh Rudi ada luka, mungkin efek dari jatuh itu tadi. Nah, setelah jatuh, kakak klien kami berusaha melerai. Posisi klien kami yang F ini, dia bukan dalam posisi menyerang atau memukul Rudi, dia melerai. Justru pada saat dia melerai inilah Rudi mau memukul kepala klien kami, F," bebernya.

"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang (Rudi) sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud mencederai atau melukai saudara Rudi," tegasnya.

Setelah Rudi terjatuh, Iko Uwais tak lanjut memukuli. Itu dikarenakan tujuan Iko hanya membela diri dan menyelamatkan saudaranya.

Baca Juga: Iko Uwais Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Pemukulan Pria di Bekasi

"Nah, setelah Bang Iko melakukan pembelaan diri dan mencegah saudaranya dipukul, terjatuh Rudi dan dibiarkan, nggak dipukul kembali. Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukuli dong. Tapi ini nggak, dibiarkan," tukasnya.

Akan tetapi, Rudi justru melaporkan Iko Uwais dengan tuduhan pengeroyokan. Faktanya menurut pengacara Iko Uwais tuduhan tersebut tidaklah benar.

"Tapi faktanya kami juga sudah mempersiapkan saksi-saksi klien kami bukan dalam pengeroyokan atau penyerangan, justru melakukan pembelaan diri. Tolong ditegaskan klien kami bukan dalam posisi menyerang, tapi dalam konteks melakukan pembelaan diri," tegas Leo.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah