Pihak Iko Uwais Minta Undur Waktu Panggilan Polisi Jadi 20 Juni

- 15 Juni 2022, 14:16 WIB
Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan, berikut kronologinya
Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan, berikut kronologinya /Instagram/@iko.uwais/

ARAHKATA - Aktor Iko Uwais dan sang kakak Firmansyah dilaporkan polisi terkait tuduhan dugaan penganiayaan penyedia jasa desain interior rumah bernama Rudi.

Laporan Iko Uwais dimasukkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni lalu.

Iko Uwais dan Firmansyah dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa 14 Juni 2022. Namun, keduanya tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacara, Rahim Key.

Baca Juga: Pengacara Iko Uwais Sebut Kliennya Lakukan Perlindungan Diri

Rahim Key mengatakan alasan Iko tidak hadir lantaran saat ini harus melakukan satu aktivitas yang tidak bisa ditunda.

"Kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena alasan klien kami sedang padat-padatnya aktivitas," ungkap Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 14 Juni 2022.

"Dan insiden itu menyita waktu istirahatnya. Makanya yang bersangkutan beri kuasa pada kami, karena ingin beristirahat, karena kelelahan," sambungnya.

Baca Juga: Iko Uwais Absen Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

Ia juga menuturkan sampai kapan ia meminta pemeriksaan ditunda.

"Kami memohon untuk dapat diagendakan pemeriksaan pada 20 Juni 2022," tuturnya.

Rahim juga menuturkan apa dampak dari kasus ini terhadap Iko Uwais. Menurutnya, kasus ini tidak berpengaruh pada karier suami Audy Item itu.

Baca Juga: Iko Uwais Buka Suara Terkait Dugaan Penganiayaan Pria di Bekasi

"Lebih kepada kondisi kesehatannya. Beliau ini harusnya istirahat, karena mempersiapkan syuting, tapi (kasus) ini menyita waktu," kata Rahim Key.

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah