"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujarnya.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus DNA Pro Akademi
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.
Sampai saat ini pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya mengenai hal ini.***