Atas kasus tersebut, mereka terancam hukuman pidana selama 4 tahun.
Baca Juga: Kesaksian Chandrika Chika dalam Kasus Pengeroyokan Putra Siregar-Rico Valentino
"Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.***