Baru Satu Perkara Ini, Joko Tjandra Dituntut 2 Tahun

4 Desember 2020, 19:56 WIB
Salah satu persidangan Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur /Arahkata/

ARAHKATA - Sejumlah pelanggaran diketahui telah dilanggar seorang Djoko Tjandra (DT) yang lebih satu dekade kasusnya mandek karena Djoko menghilang dari Tanah Air. DT diketahui menjalani proses hukum untuk kasus-kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali.

Dalam perkara kali ini, DT disidangkan atas perkara surat jalan palsu. Terdakwa yang juga memiliki nama Joko Soegiarto sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut DT dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Kami JPU memutuskan menyatakan, terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menuntut agar majelis hakim memutuskan agar Djoko Tjandra, alias Joko Soegiarto Tjandra telah terbukti dan menjatuhkan hukuman kepada Joko Suagiarto Tjandra dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Jaksa Yeni Trimulyani, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Baca Juga: Cara Tepat Memberi Pemahaman Kepada Anak Tentang Covid-19

Lebih jauh Jaksa menilai, DT bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Perbuatan itu dilakukan DT dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu yang akan digunakan untuk keperluannya kembali keluar dari Indonesia.

Jaksa menyebutkan, terdapat sejumlah barang bukti yang menjadi dasar tuntutan. Di antaranya paspor atas nama DT yang dikeluarkan imigrasi Jakarta Selatan, satu buah unit komputer, satu korek api, tujuh handphone, satu lembar surat jalan atas nama Brigjen Prasetijo dengan Tommy, satu kertas hvs dengan kop surat atas nama Brigjen Prasetijo yang dipakai dalam perkara lain.

Baca Juga: Layanan Kesehatan di Kampung Sawiyatami

Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah karena terdakwa dianggap berbelit dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan.

“Kemudian, pertimbangan yang meringankan melihat kondisi terdakwa yang sudah berusia lanjut,” sambung Yeni.

Baca Juga: Putus Rantai Covid-19 pun, Hingga ke Terminal Kalideres

Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler