KPK Kantongi Informasi Insentif Nakes Dipotong oleh RS hingga 70 Persen

23 Februari 2021, 15:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding meminta instansi segera menyerahkan rencana kerja UPG tahun 2021 /portaljember.pikiran-rakyat.com/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi tentang adanya pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak manajemen rumah sakit. Tak tanggung-tanggung, potongannya mencapai 50-70 persen.

"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien covid-19," tulis Plt Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Informasi didapatkan KPK berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan pada Maret hingga Juni 2020 terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan.

Baca Juga: Kominfo Libatkan Masyarakat dalam Kajian UU ITE

KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Ada tiga permasalahan yang ditemukan lembaga antirasuah. Pertama, potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

Kedua, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Rachel Vennya Ngamuk Perceraiannya dengan Niko Disebut Settingan

"Ketiga, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan," imbuh Ipi.

Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa, pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).

Kemudian pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupgaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.

"Terakhir, pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes," kata Ipi.

Menurut Ipi, atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani covid-19.

Baca Juga: Yuk Tanam Pepaya di Rumah dengan Pot, Simak Caranya!

"Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes," pungkasnya.

Sebagai informasi, insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler