Kominfo Libatkan Masyarakat dalam Kajian UU ITE

- 23 Februari 2021, 14:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam Konvensi Nasional Media Massa, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dilaksanakan secara virtual.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam Konvensi Nasional Media Massa, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dilaksanakan secara virtual. /Antara/Arindra Meodia

ARAHKATA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE khususnya pada pasal krusial seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE.

“Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim,” tandasnya.

Pedoman Pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan denganregulasi tersebut. 

Baca Juga: Tiga Kementerian Bentuk Tim Pelaksana Kajian UU ITE

"Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital," jelasnya Johnny.

Di era reformasi digital dibutuhkan payung hukum yang memadai guna menjaga dan mengawal ruang digital digunakan dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang aman, bersih, kondusif, produktif dan bermanfaaat bagi masyarakat.

"Di sisi yang lain harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, Saya juga menggaris bawahi betul jangan sampai dalam pelaksanaan dua tim berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital," ujarnya Johnny. 

Libatkan Masyarakat

Tidak bisa di mungkiri dengan segala aktifitas seperti aktifias di ruang fisik yang dilakukan oleh masyarakat menggunakan ruang digital.

"Masyarakat kita telah bertransformasi dari phyical space ke digital space, karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak saja di dalam ruang-ruang fisik, tetapi juga di dalam ruang ruang," Johnny.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x