20 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal Disikat Satgas

16 April 2022, 23:25 WIB
Investasi bodong DNA Pro /Kolase PMJ News/

 

 

ARAHKATA - Investasi bodong saat ini menjadi sorotan publik, ratusan orang melapor tertipu.

Investasi bodong selalu menjanjikan cepat kaya, dalam waktu singkat.

Investasi bodong melibatkan sederat nama selebriti kondang, guna merayu korbannya.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Keluar Peradi dan Seteru dengan Otto Hasibuan

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 entitas investasi ilegal dan 105 pinjol ilegal.

Hingga Maret ada 20 entitas yang terdiri dari 9 entitas money game, 3 entitas robot trading tanpa izin.

Kemudian ada 3 entitas  berkegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 5 entitas lain-lain.

Baca Juga: Jokowi Turun Langsung Bagikan BLT dan Bansos ke Ibu-ibu, Guna Tambahan Modal Kerja

Dikutip dari laman resmi ojk.go.id, Sabtu 16 April, SWI juga menutup 105 pinjol ilegal.

Totalnya dari 2018 ada 3.889 pinjol ilegal yang sudah disikat.

"Sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2022, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal," tulis keterangan tersebut, dikutip ARAHKATA, Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: Polisi AS: Enam Korban Tewas Dalam Penembakan Massal di Sacramento

Penindakan oleh SWI ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian.

Sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal.

Baca Juga: Terima Mata Uang Kripto, Bioskop AMC Tingkatkan Pelayanan

Masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler