AILA Indonesia Menolak Disahkannya RUU TPKS

- 13 April 2022, 23:37 WIB
UU TPKS Disahkan DPR RI, Pengertian dan Poin Penting UU TPKS
UU TPKS Disahkan DPR RI, Pengertian dan Poin Penting UU TPKS /pixabay.com/ Alexas_Fotos

ARAHKATA - Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan beberapa pertimbangan.

Selasa,12 April 2022 kemarin melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Presiden resmi menyetujui RUU TPKS  menjadi peraturan baru bagi bebagai kasus pelecehan sampai kekerasan seksual.

Baca Juga: Menhub Pastikan Tidak Lakukan Penyekatan Mudik 2022

Sebelum disahkannya peraturan ini, banyak perdebatan di masyarakat. Mulai dari organisasi, komunitas sampai kelompok tertentu yang setuju maupun tidak setuju terkait beberapa isi draft dalam RUU tersebut.

Salah satunya Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) yang memberikan pernyataannya dalam akun instagram @ailaindonesia saat ini, menolak ketika telah disahkannya RUU TPKS ini.

Dijelaskan mengapa AILA menonak RUU TPKS, karena muatan sexual consent dan tak mengatur sexual evil.

Baca Juga: Polisi Belum Bisa Memastikan Korban Jiwa Mall Tunjungan Plaza 5

Berikut beberapa point lebih jelasnya yang disampaikan oleh Aliansi Cinta Keluarga Indonesia ke publik, terkait penolakan terhadap RUU TPKS:

1. Apabila RUU TPKS disahkan menjadi Undang - Undang, maka hal tersebut akan sangat berbahaya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x