Peringatan Polisi untuk Vanessa Khong Kalau Manggir Lagi

- 14 April 2022, 23:17 WIB
Vanessa khong
Vanessa khong /Instagram/vanessakhong

ARAHKATA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang bakal menjemput paksa pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei bila mangkir dari dua kali panggilan polisi.

Vanesa Khong dan Rudiyanto Pei sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo yang sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pertama.

Selain Vanessa dan Rudiyanto, ada juga tersangka lainnya yakni adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Mangkir Panggilan Penyidik

Pada jadwal pemanggilan perdana ini Vanessa diketahui berhalangan hadir tanpa disebutkan oleh pihak kepolisian.

Namun bila dipemanggilan kedua nantinya Vanessa dan Rudiyanto kembali mangkir, polisi membuka peluang akan menjemput paksa keduanya.

"Betul akan kami jemput," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo

Di lain sisi, saat dikonfirmasi secara terpisah, hal senada dituturkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan mengatakan aturan penjemputan paksa itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini termaktub dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x