Polri Bongkar Kasus Korupsi Gerobak UMKM Rp76 Miliar

9 Juni 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay/sajinka2

 

ARAHKATA - Atas laporan dari masyarakat Polri membongkar kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dilansir ANTARA Rabu, 8 Juni 2022.

"Kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan gerobak dimana pengadaan gerobak ini diperuntukan untuk UMKM. Proyek ini pada Kemendag pada tahun anggaran 2018-2019 dengan total anggaran sebesar Rp76 miliar lebih," kata Ramadhan.

Baca Juga: Penderita Asam Lambung? Hindari 5 Jenis Makanan Ini Agar Tetap Sehat!

Ramadhan menyebut program ini merupakan pembagian gerobak untuk pelaku usaha di seluruh Indonesia. Namun, pada pelaksanaanya terjadi kenaikan anggaran secara disengaja dalam program tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bareskrim menyebut tindakan korupsi dilakukan dengan cara menggelembungkan anggaran hingga Rp76 miliar.

"Dalam prakteknya terjadi mark up dalam pengadaan gerobak dagang dan juga kefiktifan sehingga terjadi kerugian negara. Selain kerugian negara tentunya sang penerima gerobak dagang ini spek gerobaknya akan berkurang kualitasnya dan juga ada yang tidak menerima karena adanya kefiktifan," beber Ramadhan.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Jelaskan Bahaya Minum Kopi dan Merokok Bersamaan, Simak Selengkapnya

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyebut kasus ini terbongkar dari adanya aduan masyarakat yang masuk ke Bareskrim Polri. Masyarakat mengadukan hal tersebut karena tidak mendapatkan haknya.

"Setelah kita dalami maka pada 16 Mei kita tingkatkan kepada penyidikan, itu menjadi dasar kita. Kemudian sudah kita periksa sekitar ada 20-an orang dan sekarang berjalan juga masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta-fakta yang akan kita cari sebagaimana persangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 junto 55," kata Cahyono.

Cahyono menyebut ada 3 kali anggaran yang keluar dalam program ini.

Baca Juga: Tips Minum Kopi yang Baik dan Sehat ala dr. Zaidul Akbar, Jangan Campurkan Ini!

Anggaran pertama keluar pada tahun 2018 senilai Rp49 miliar dengan total pembuatan 7.200 unit.

"Untuk Tahun anggaran 2019 ini sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan sekitar 8.613.000. Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar," bebernya.

Dalam kasus ini, Cahyono menyebut anggaranya sengaja digelembungkan dan ada penerima gerobak fiktif.

Baca Juga: Dilarikan ke RS Usai Makan Keripik Terpedas Sedunia, Irfan Hakim: Jantung Kaya Ditarik

Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Ada indikasi aliran uang ke beberapa pihak. Setelah mendapat alat bukti lain tentunya kita akan nilai berdasarkan kekuatan dan kecukupan kita langsung menetapkan para pihak sebagai tersangka," pungkas Cahyono.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler