Lelang Diduga Tak Sesuai Prosedur, Bank Victoria dan KPKNL V DKI Jakarta Digugat

18 Agustus 2022, 16:54 WIB
Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, bersama dengan beberapa pihak terkait digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. /ARAHKATA

 

ARAHKATA - Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, bersama dengan beberapa pihak terkait digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini juga beserta pelaporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait proses lelang yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

KPKNL V bersama Bank Victoria Internasional Tbk, PT Anugerah Lestari Utama dan Notaris Suwarni Sukirman SK, duduk sebagai tergugat pada perkara Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat terkait proses lelang yang diduga bermasalah.

Baca Juga: Terungkap Rp200 Juta Tabungan Brigadir J Ditransfer ke Brigadir RR, Tiga Hari Setelah Dibunuh

Pihak penggugat adalah PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, yang merupakan debitur Bank Victoria.

Dalam tuntutannya, perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

"Dalam surat Nomor 21215.SP.BPK.VII.2022, PT Pundi Pundi sudah melaporkan dugaan proses lelang tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPKNL V Wilayah DKI Jakarta kepada Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," kata Ilham Muzaki SH, penasihat hukum PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi dalam keterangannya Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: BBPOM Pekanbaru Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

"Surat tersebut juga kami tembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)," tambah Ilham.

Adapun objek lelang yang dipermasalahkan adalah tanah dan bangunan di Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Cessie atas nama debitur diduga dialihkan di bawah tangan, serta hak tanggungan berupa tanah dan bangunan atas nama debitur juga dialihkan tanpa sepengetahuan debitur," kata Ilham.

Baca Juga: Pengajuan PKPU pada PT WMU Jadi Langkah Terakhir

Menurut debitur PT Bank Victoria tersebut, tindakan Pengalihan Piutang (Cessie) ke PT Anugerah Lestari Utama sebagai Cessor diduga cacat hukum dan prematur.

"Bank Victoria menetapkan secara sepihak untuk dilakukan Eksekusi Hak Tanggungan dengan tidak memperhatikan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan," kata Ilham.

Dalam kronologi fakta hukum yang dicatat debitur Bank Victoria tersebut, surat tertanggal 30 April 2022 dari bank yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia tersebut dianggap tindakan sepihak.

Baca Juga: Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih usai Divonis 6 Bulan

"Kami sempat mendatangi kantor PT Anugerah Lestari, yang disebut Bank Victoria sebagai Cessor. Namun, kami hanya ditemui seorang wanita yang mengaku staff di perusahaan tersebut. Ia kemudian menghubungi Direktur Utama PT Anugerah Lestari, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang pergi ke kebun," kata Ilham.

Setelah melalui serangkaian proses dan surat menyurat antara Bank Victoria dan PT Pundi Pundi, debitur bank tersebut merasa pelaksanaan lelang atas jaminan tanah dan bangunan terkait Hutang Debitur cacat hukum.

"Proses lelang oleh KPKNL V DKI Jakarta, yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Januari 2022 pada 14.00-15.00 WIB, tidak disertai dengan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang atas obyek tanah dan bangunan milik Debitur," kata Ilham.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Diduga Melibatkan Benny Mamoto dan Choirul Anam

"Sementara itu, PT Anugerah Lestari Utama, di dalam suratnya meminta klien kami untuk mengosongkan obyek tanah jaminan miliknya, yang terkesan mengintimidasi," tutupnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler