Terungkap Rp200 Juta Tabungan Brigadir J Ditransfer ke Brigadir RR, Tiga Hari Setelah Dibunuh

- 17 Agustus 2022, 19:16 WIB
Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J.
Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J. /Stringer/ArahKata

ARAHKATA - Kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata makin merembet. 

Tak hanya melibatkan 31 personel Polisi yang terkena sanksi pelanggaran etik dan 2 petinggi Polri menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, pembunuhan juga dikaitkan dengan dana yang tersimpan di rekening Brigadir J. 

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada kejanggalan dalam transaksi bank dari rekening milik Brigadir J. 

Baca Juga: BBPOM Pekanbaru Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa ia mendapati ada transaksi mencurigakan usai Brigadir J dibunuh.

"Almarhum (Brigadir J) meninggal pada 8 Juli ternyata pada 11 Juli 2022, Almarhum masih bisa bertransaksi dari kuburannya," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah perbincangan ditevisi swasta pada 16 Agustus 2022. 

Kamaruddin mengatakan ada perpindahan dana Rp200 juta ke rekening Brigadir RR yang sekarang menjadi tersangka. 

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Lima Teroris Dari Jaringan Berbeda di Sejumlah Wilayah

Kamaruddin menambahkan dari empat rekening di empat bank yang dimiliki Brigadir J, satu rekening masih melakukan transaksi setelah Brigadir J dibunuh. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x