Yusril Sebut Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

6 Januari 2023, 15:03 WIB
Yusril Ihza Mahendra membantah ada dana Rp 300 triliun yang dikelola Dirut PT Taspen untuk kepentingan pencapresan 2024. /

 

ARAHKATA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Cipta Kerja.

Menurut Yusri, perbaikan UU Cipta Kerja yang diperintahkan MK, bisa juga dilakukan dengan penerbitan Perppu.

“Apakah salah perbaikan UU dengan Perppu? Tidak salah juga, oleh karena pointers daripada putusan MK itu supaya diperbaiki. Memperbaiki ini bisa DPR yang berinisiatif, bisa Presiden berinisiatif menyusun rancangan undang-undang atau Presiden juga bisa mengeluarkan Perppu,” ujar Yusril dalam video rekaman yang diterima, dikutip ArahKata.com Jumat, 6 Januari 2023.

Baca Juga: Serikat Pekerja Laporkan Direksi Jiwasraya ke Polisi. Terkait Pemecatan Sepihak

Yusril mengungkapkan, MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah menetapkan amar putusan, antara lain, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, namun tidak dibatalkan serta memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan.

Menurut Yusril, perbaikan bisa dilakukan dengan Perppu yang nantinya akan dibahas oleh DPR.

“Nantinya (Perppu) akan dipertimbangkan oleh DPR, apakah Perppu itu akan diterima atau disahkan menjadi UU atau tidak. Jadi, dari segi prosedur sebenarnya tidak ada yang salah dengan penerbitan Perppu itu,” tandas Yusril.

Baca Juga: Sederet Alasan Ferdy Sambo Pede Susun Skenario Polisi Tembak Polisi

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan tidak ada prosedur atau aturan yang dilanggar dalam proses penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Menurut Yasonna, proses penerbitan Perppu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

“Sama sekali tidak, tidak ada prosedur yang dilanggar. Apa yang kita lakukan sudah diakomodir di dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 di mana mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Yasonna yang hadir dalam acara BTV, Beritasatu Spesial bertajuk "Perppu Cipta Kerja Mulai Berlaku", Kamis, 5 Januari 2023.

Baca Juga: Permohonan Maaf Pimpinan MA Bukti Keberpihakan pada Penindakan KPK dalam Kasus Hakim Agung

Yasonna mengatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan proses yang panjang karena harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Pemerintah, kata dia, telah melakukan revisi UU P3 bersama DPR untuk melaksanakan putusan MK dengan memasukan metode omnibus law.

“Kami merevisi undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di situ kita memasukkan metode omnibus dan juga kita mengikuti, karena kemarin dalam putusan MK harus ada meaningful participation. Kita membentuk satgas untuk menampung aspirasi, menampung ide-ide dari masyakarat,” jelas dia.

Baca Juga: Menko Airlangga: Peserta Kartu Pra Kerja di 2023 Terima Rp4,2 Juta

Karena itu, Yasonna membantah jika disebut bahwa Perppu Cipta Kerja ini ujug-ujug diterbitkan. Menurutnya, banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah sebagai tindak lanjut dari putusan MK, sebelum menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Kalau ini dikatakan kita ujug-ujug, orang sesudah putusan Mahkamah Konstitusi, enggak langsung kita perppu-kan, panjang ceritanya. Jadi, biasa dalam sebuah demokrasi, perbedaan pendapat sah-sah saja, apalagi sekarang dalam masa politik, mulai panas kan, sebentar lagi pemilu, orang mulai menggunakan momentum-momentum politik ini, sehingga kita hormat saja,” pungkas Yasonna.***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler