ARAHKATA - Pengacara Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maqdir mengklaim bahwa uang tersebut adalah milik kliennya, Irwan Hermawan.
"Sumbernya dari Pak Irwan Hermawan," ujar Maqdir saat tiba di gedung Jampidsus Kejagung pada dikutip ArahKata.com pada Kamis, 13 Juli 2023.
Baca Juga: Ratusan Artefak Budaya Masa Lampau Indonesia Dikembalikan Belanda
Uang yang dibawa oleh Maqdir dan timnya dibagi menjadi dua bagian. Sebagian dimasukkan ke dalam koper berwarna ungu, sementara sisanya dibawa dengan tangan dalam beberapa tumpukan.
Sebelumnya, Maqdir dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo pada hari Senin, 10 Juli 2023.
Namun, Maqdir tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena harus menghadiri persidangan klien lainnya, yaitu Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Baca Juga: Prabowo: Bikin Bangga! Pesawat CN 235 RI Dipesan Berbagai Negara
Seperti yang diketahui, uang sebesar Rp 27 miliar tersebut diduga terkait dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo pada Senin, 3 Juli 2023.
Nama Menpora Dito disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan (IH), yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS dan program Bakti Kominfo.***