KPK Sebut Banyak Pejabat LHKPN-nya Tak Sesuai: Khususnya Jaksa, Polisi Hingga Hakim!

- 8 Juli 2023, 16:06 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. /ANTARA

ARAHKATA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan banyak penyelelangara negara yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Hasil pemetaan kami di LHKPN sebetulnya banyak pejabat, penyelenggara negara itu yang LHKPN-nya tidak mencerminkan yang bersangkutan selaku ASN atau penyelenggara negara," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip ArahKata.com Jumat, 7 Juli 2023.

Dia menyebut, pimpinan KPK sudah meminta dilakukan pemetaan LHKPN yang rentan bermasalah, khususnya penyelenggara negara di lembaga atau institusi strategis.

Baca Juga: Limbah Galon Sekali Pakai Timbulkan Banyak Masalah Baru

"Terutama para penyelenggara negara yang menduduki instansi-instansi strategis. Antara lain pajak, bea dan cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim," ujar Alex.

Sebagaimana diketahui, KPK setidaknya menetapkan dua penyelenggara negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua orang itu adalah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono. Penetapan keduanya jadi tersangka, berdasarkan penelusuran LHKPN yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Jadi Broker, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi 28 M

Atas kasus Andhi dan Rafael, Alex menilai dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menunjukkan lemahnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x