Kejagung Geledah Kantor Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

- 8 Juli 2023, 19:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. /ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

 

 

 

ARAHKATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng. 

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Ketiga perusahaan yang kantornya digeledah yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group di Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; kantor Musim Mas di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG), di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

 Baca Juga: Cara Dapat Tiket Uji Coba Terbatas LRT Jabodebek Mulai 12 Juli

Dalam penggeledahan pada Kamis, 6 Juli 2023 tersebut, Kejagung menyita sejumlah aset hingga uang tunai.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip ArahKata.com Sabtu, 8 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x