Ancaman Nyata SYL ke Anak Buahnya, Mundur Jika Tak Penuhi Permintaannya

16 Mei 2024, 19:51 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. /Antara/Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Inilah ancaman nyata eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke anak buahnya.  

Saksi kasus SYL, Prihasto Setyanto, mengatakan SYL pernah secara tidak langsung meminta pejabat eselon I Kementan mundur dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan dana untuk kebutuhan SYL. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan itu bercerita di persidangan jika kala itu SYL mengumpulkan para eselon I Kementan dan menyampaikan apabila para eselon I tidak sejalan dengan dirinya maka dipersilakan mengundurkan diri. 

Baca Juga: Ketua DPD RI Terima Delegasi Trengganu, Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah Indonesia-Malaysia 

"Secara tidak langsung yang terbersit maksud dari tidak sejalan di pikiran kami itu mengenai iuran kebutuhan non budgeter SYL," ujar Prihasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. 

Dia menjelaskan momen tersebut disampaikan pada pagi hari saat para eselon I Kementan berkumpul dengan SYL sambil coffee break. 

Selain kejadian tersebut, Prihasto menuturkan SYL juga pernah mengumpulkan para eselon I dan menyampaikan bahwa para petinggi Partai NasDem meminta seluruh eselon I Kementan dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai. 

Baca Juga: Kejaksaan Tahan Kadis Pendidikan Riau Terjerat Kasus Korupsi  

Dia menjelaskan berbagai permintaan dimaksud, yakni pengadaan proyek, sembako, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) serta program partai lainnya. 

Namun, kata dia, SYL saat itu mengaku akan pasang badan dengan mengatakan selama SYL memimpin tidak ada pejabat yang dicopot. "Hal tersebut membuat kami eselon I menuruti permintaan itu," ucapnya. 

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. 

Baca Juga: KPK Sebut Mega Korupsi di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar 

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa. 

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL. 

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler