KPPU Selidiki Dugaan Praktek Monopoli Kargo Ekspor Benih Lobster

13 November 2020, 19:20 WIB
Ilustrasi Lobster (Pixabay /Arahkata.com

 

Arahkata.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar penelitian perkara inisiatif terkait dugaan praktik monopoli di jasa kargo ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Hal ini dilakukan untuk menyikapi perkembangan permasalahan ekspor BBL yang KPPU mulai advokasi sejak Juli 2020. KPPU menemukan indikasi awal adanya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding.

"Meskipun demikian, terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan
penelitian,"ungkap Komisioner KPPU Guntur Syahputra, dalam siaran pers yang arahkata.com terima pada Jumat (13/11).

Guntur menambahkan jika kemudian ditemukan pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat khususnya UU No.5 tahun 1999. KPPU akan menindaklanjuti kasus ini ke ranah penegakan hukum.

"Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum,"tegasnya.

Kronologi Kasus

Menyikapi permasalahan ekspor benih bening lobster, KPPU telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 dan telah memanggil para pihak terkait, seperti Asosiasi
Pengusaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (APKPI), Asosiasi Budidaya Ikan Laut
Indonesia (ABILINDO), Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan beberapa pelaku usaha kargo.

Dari hasil tersebut, KPPU menemukan bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding untuk
menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL).

KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-
besarnya bagi masyarakat.

Kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagi
pelaksanaan bisnis.

Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni
Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.

Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara.

Pemerintah telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri, yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara
Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.*

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler