KPK Kantongi Informasi Insentif Nakes Dipotong oleh RS hingga 70 Persen

- 23 Februari 2021, 15:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding meminta instansi segera menyerahkan rencana kerja UPG tahun 2021
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding meminta instansi segera menyerahkan rencana kerja UPG tahun 2021 /portaljember.pikiran-rakyat.com/

Kemudian pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupgaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.

"Terakhir, pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes," kata Ipi.

Menurut Ipi, atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani covid-19.

Baca Juga: Yuk Tanam Pepaya di Rumah dengan Pot, Simak Caranya!

"Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes," pungkasnya.

Sebagai informasi, insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah