KPK Kantongi Informasi Insentif Nakes Dipotong oleh RS hingga 70 Persen

- 23 Februari 2021, 15:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding meminta instansi segera menyerahkan rencana kerja UPG tahun 2021
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding meminta instansi segera menyerahkan rencana kerja UPG tahun 2021 /portaljember.pikiran-rakyat.com/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi tentang adanya pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak manajemen rumah sakit. Tak tanggung-tanggung, potongannya mencapai 50-70 persen.

"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien covid-19," tulis Plt Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Informasi didapatkan KPK berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan pada Maret hingga Juni 2020 terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan.

Baca Juga: Kominfo Libatkan Masyarakat dalam Kajian UU ITE

KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Ada tiga permasalahan yang ditemukan lembaga antirasuah. Pertama, potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

Kedua, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Rachel Vennya Ngamuk Perceraiannya dengan Niko Disebut Settingan

"Ketiga, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan," imbuh Ipi.

Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa, pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x