ARAHKATA - Enam tersangka penyelundupan materai palsu pecahan sepuluh ribu yakni SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR ditangkap Polresta Bandara Soekarno Hatta. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 13 miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pencegahan upaya penyeludupan itu dilakukan atas kecurigaan petugas kepolisian terkait adanya kiriman meterai melalui kargo.
"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," jelas Yusri saat jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 17 Maret 2021 siang.
Dari pengungkapan tersebut didapati adanya satu boks berisi meterai Rp 10 ribu palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi.
Baca Juga: Raih 10 Juta Likes dalam MV 'Solo', Jennie BLACKPINK Cetak Sejarah
Padahal, Perum Peruri baru saja meluncurkan meterai baru senilai Rp 10 ribu pada akhir Januari 2020 lalu. Akibat perbuat ketujuh pelaku, negara mengalami kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
"Meterai Rp 10 ribu sudah dipalsukan saja, padahal baru beredar sekitar 28 Januari 2021. Terus terang merugikan negara totalnya sekitar Rp 12 hampir 13 miliar," ungkap Yusri.
Berdasarkan pengakuan lima tersangka sambung Yusri, kelimanya mengaku sudah melakukan aksi pemalsuan materai selama 3,5 tahun lalu. Mereka mengedarkan meterai palsu senilai Rp 6 ribu sebelum Rp 10 ribu terbit.
Jika di kalkulasi, selama tiga tahun para pelaku ini sudah meraup untung sampai puluhan miliar rupiah.