Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Cari Bukti Hingga ke Kalsel

- 19 Maret 2021, 07:05 WIB
Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggelar kuliah umum di Universitas Padjadjaran, berikan pendidikan antikorupsi pada mahasiswa.
Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggelar kuliah umum di Universitas Padjadjaran, berikan pendidikan antikorupsi pada mahasiswa. /ANTARA/Benardy Ferdiansya

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejumlah bukti terus dicari dan dikumpulkan oleh penyidik lembaga antirasuah. Bahkan, pencarian bukti di kasus ini dilakukan hingga ke Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, Kamis, 18 Maret 2021, tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada wilayah Kalsel.

Adapun lokasi dimaksud bertempat di kantor PT JB (Jhonlin Baratama) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Baca Juga: Ini Sebab Daihatsu Recall 97.290 Xenia, Terios dan Sirion

"Dan juga tiga rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," tulis Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan bukti, diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," pungkas Ali.

Sebagai informasi, penyidik KPK telah menetapkan tersangka. Para tersangka segera diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup.

Baca Juga: MK Putuskan Lahan di Pasar Minggu Sah Milik Pertamina

Adapun modus perkara kasus ini adalah pejabat di Ditjen Pajak mengupayakan agar tagihan pajak perusahaan yang dibayarkan lebih rendah dari seharusnya. Sebagai imbal baliknya, pejabat di Ditjen Pajak mendapatkan uang. Uang yang diterima nilainya mencapai puluhan miliar.

Sejauh ini, KPK juga telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya ke luar negeri.

Pencegahan terhadap enam orang itu ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2021.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah