Dua Tersangka Pungli di Kabupaten Tangerang Tertangkap

- 4 Agustus 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /Pixabay

Selain itu, diakui Bahrudin, ada temuan lanjutan yang saat ini sedang diselidiki. Masih ada delapan oknum pendamping sosial yang melakukan pungli dari empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Simak! Syarat Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Level 4

Adapun jumlah kerugian uang yang tidak disalurkan itu, untuk empat desa ini sebesar Rp 800 juta. Uang sebesar itu diambil dari kedua tersangka ini.

"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa itu, itu sekitar Rp3,5 miliar, itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah