Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pemalsu Vaksin, Menkes: Terimakasih

- 7 September 2021, 21:07 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi (tengah) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kiri) berikan keterangan dalam pengungkapan tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 3 September 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi (tengah) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kiri) berikan keterangan dalam pengungkapan tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 3 September 2021. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

ARAHKATA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengucapkan terimaksih kepada Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin.

Pelaku tersebut yang memanfaatkan wewenang oknum staf pemerintah daerah untuk mendaftarkan peserta vaksinasi secara illegal di aplikasi PeduliLindungi.

''Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,'' kata Budi Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Terduga Pelaku Akan Laporkan Balik Korban Bullying di KPI

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan sertifikat vaksin COVID-19.

Sertifikat vaksin COVID-19 yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi COVID-19 itu dapat tercatat di dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menurut pihak kepolisian, pelaku atas inisial FH memilki akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru yang mengunggah kartu vaksin dengan kata-kata atau kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair pada grup Facebook dengan nama OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gaet BBWS untuk Normalisasi Tiga Sungai

Kemudian setelah dilakukan komunikasi terhadap akun Facebook tersebut, diketahui ternyata pelaku menjual sertifikat vaksin tanpa harus melakukan vaksin, dan bisa langsung terhubung pada aplikasi PeduliLindungi

Kemudia pelaku membanderol dengan harga Rp370.000 untuk satu sertifikat vaksin.

Sementara pelaku atas inisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Baca Juga: Dukung Wellness Tourism, Menparekraf: Wisata Herbal Akan Kita Kembangkan

Pelaku HH bisa membuat sertifikat vaksin karena pelaku memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS.

Akses tersebut diperoleh melalui pekerjaannya sebagai staff pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara.

Sudah di akui juga bahwa tersangka telah membuat sertifikat vaksin tersebut dengan jumlah sekitar 90 sertifikat.

Baca Juga: Saipul Jamil Bebas, Menteri PPPA Angkat Suara

Perbuatan pelaku itu melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Juga melanggar pasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik

"Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta,'' ucap Kapolda Fadil Imran.

Baca Juga: Ini Dia BioSaliva, Alat Tes PCR Metode Kumur Biofarma

Menkes meminta masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang ilegal, terutama yang dapat merugikan orang banyak.

Penegakan hukum terhadap pelaku sangat berarti karena bisa mengurangi kerugian dalam bidang kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah