ARAHKATA - BioSaliva, merupakan alat diagnosis COVID-19 dengan metode kumur besutan PT Biofarma yang kabarnya telah mendapat izin edar Kementerian Kesehatan RI.
BioSaliva tersebut adalah alternatif alat tes Rapid Test (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diklaim memiliki sensitifitas hingga 95 persen untuk mendeteksi COVID-19.
Media alat tersebut berfungsi untuk mendeteksi RNA Sars-CoV2 penyebab COVID-19 dengan metode RT PCR menggunakan sampel gargled saliva.
Baca Juga: Positivity Rate Mingguan di Jatim di Bawah 5 Persen
Cara menggunakan BioSaliva yakni, pengguna BioSaliva dianjurkan batuk sedikit untuk mengeluarkan dahak tanpa dibuang.
Selanjutnya masukan cairan kumur yang tersedia dalam kemasan BioSaliva ke dalam mulut dan mulai berkumur di bagian dalam tenggorokkan.
Kemudian, keluarkan cairan kumur dari dalam mulut ke dalam wadah dan campurkan dengan larutan pencampur yang juga tersedia dalam kemasan. Lalu kocok dan sampel siap dites di laboratorium.
Baca Juga: Simak! Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Bandara YIA
Sebelum menggunakan BioSaliva, pengguna dianjurkan tidak makan, minum dan merokok selama 1 jam sebelum berkumur. BioSaliva ini digunakan dengan cara berkumur di bagian tenggorokan dalam.
BioSaliva ini sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan pada 1 April 2021 dengan Nomor KEMENKES RI AKD 10302120673.