Terduga Pelaku Akan Laporkan Balik Korban Bullying di KPI

- 7 September 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi bullying
Ilustrasi bullying /Pixabay/geralt

ARAHKATA - Kasus yang sedang banyak di bahas di seluruh kalangan masyarakat yakni, kasus perundungan (bullying) dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) semakin memanas.

Terduga pelaku bullying berencana melaporkan balik MS sebagai korban yang bekerja di KPI ke pihak kepolisian dengan dalih menyebarkan identitas pribadi.

Korban dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan identitas si pelaku.

Baca Juga: KPI Tindaklanjuti Kasus Pelecehan Seksual dan Bullying, Warganet Kok Geram?

Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan identitas pribadi kliennya disebarkan lewat rilis pers atau lewat aplikasi pesan yang menyebabkan para terlapor mendapatkan cyber bullying baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," ucap Tegar, Selasa 7 September 2021.

Tegar mengatakan, hal yang dilakukan oleh MS dengan menyebar identitas pribadi terduga kasus bullying dan pelecehan seksual di KPI sudah keterlaluan.

Baca Juga: KPI Diminta Stop Penyiaran Pernikahan Aurel-Atta Halilintar, Kenapa?

"Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," ucapnya.

Maka dari itu, Tegar dan kliennya berencana akan melaporkan balik MS ke pihak kepolisian karena sudah menyebarkan identitas pribadi terduga atau terlapor.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x