Forum LSM Aceh Kirim Petisi Pada MA, Ini Isinya

- 24 Desember 2021, 09:41 WIB
Forum LSM Aceh saat mengirimkan petisi pada Mahkamah Agung (MA).
Forum LSM Aceh saat mengirimkan petisi pada Mahkamah Agung (MA). /

Sebagai jaminan, PN Meulaboh telah menyita tanah, bangunan, dan tanaman milik PT KA di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur seluas 5.769 hektar pada 4 Desember 2013. PT KA sempat melakukan berbagai upaya untuk membatalkan putusan itu, bahkan sampai di tingkat Peninjauan Kembali (PK), meskipun akhirnya kandas. MA tetap memenangkan Kementerian LHK selaku penggugat. Putusan bersifat inkracht dan harus dieksekusi. Untuk proses eksekusi, PN Meulaboh telah mendelegasikan kewenangan kepada PN Suka Makmue.

Kasus ini bermula ketika perusahan kelapa sawit itu melakukan aksi pembakaran di atas lahan sekitar 1.000 hektar di area lahan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya pada periode 2009-2012. Padahal, area itu merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilestarikan. PT Kallista Alam membakar lahan itu karena ingin menjadikannya sebagai area perkebunan kelapa sawit.

Rawa Tripa merupakan hutan gambut yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang luasnya mencapai 61.803 hektar. Rawa Tripa masuk dalam pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang memasukkannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah