Forum LSM Aceh Kirim Petisi Pada MA, Ini Isinya

- 24 Desember 2021, 09:41 WIB
Forum LSM Aceh saat mengirimkan petisi pada Mahkamah Agung (MA).
Forum LSM Aceh saat mengirimkan petisi pada Mahkamah Agung (MA). /

ARAHKATA - Petisi berisikan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) agar segera mengambil alih eksekusi kasus PT Kallista Alam (PT KA) dikirimkan Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh (Forum LSM Aceh).

Petisi ini dilayangkan lantaran ada perusahaan kelapa sawit yang membakar seluas 1.000 hektar lahan gambut Rawa Tripa, Aceh.

“Kami sangat berharap MA dapat mendengarkan suara masyarakat di Aceh dan kasus ini dapat segera dieksekusi”, ujar Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan usai penyerahan petisi di kantor MA, Jakarta, Senin (20/12). Petisi yang diluncurkan melalui laman change.org tersebut telah mendapatkan lebih dari 8.000 dukungan dari masyarakat.

Sudirman menegaskan, putusan ini penting segera dieksekusi untuk memperlihatkan kekuatan suatu putusan peradilan.

Hal senada juga diungkapkan Jafar, Kepala Desa Blang Luah, Kec. Darul Makmur, Kab. Nagan Raya, Aceh,yang turut hadir di gedung MA. Ia berharap putusan bisa segera dieksekusi, mengingat kasus ini sudah berlarut-larut hingga sembilan tahun.

“PT KA masih terus beroperasi dan denda untuk pemulihan hutan sama sekali belum terealisasikan. Kami khawatir, jika ini tidak segera dieksekusi, perusahaan lain atau bahkan masyarakat akan mencontoh perbuatan PT KA,” tambah Jafar.

Forum LSM Aceh bersama beberapa kepala desa juga mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Desember 2021, untuk melaporkan berlarut-larutnya proses eksekusi kasus PT KA. Kedatangan mereka disambut staf Bawas MA, Bram Budi Nurcahyo.

“Kita menyambut baik kedatangan masyarakat Aceh untuk melakukan pengaduan terhadap eksekusi putusan kasus yang belum berjalan ini. Kami akan coba proses aduan dari masyarakat Aceh dalam satu minggu ke depan,” ujar Bram.

Sebelumnya, PT KA telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar, dengan rincian Rp114,3 miliar ke kas negara dan membayar dana pemulihan lahan Rp251,7 miliar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x