Pembunuhan Anggota TNI, PN Depok Vonis Lebih Tinggi dari Jaksa

- 31 Desember 2021, 14:15 WIB
Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Negeri Depok /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Muhammad Iqbal Hutabarat menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun 6 bulan kepada terdakwa pembunuh anggota TNI Ivan Victor Dethan pada Kamis, 30 Desember 2021.

Vonis hukuman itu lebih tinggi 2 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni 14 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan," kata Iqbal Hutabarat di PN Depok, Kamis, 30 Desember 2021.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa Ivan Victor Dethan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Kedua 351 ayat 1 KUHP.

Iqbal mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah dia (Ivan) menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo, yang merupakan anggota TNI yang masih aktif.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya, perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka. terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," ujar Iqbal.

Baca Juga: Pelaku Begal Sadis di Depok Masih Diselidiki Polisi

Menanggapi putusan vonis 17 tahun 6 bulan penjara, Ivan mengaku menerima putusan vonis 17 tahun 6 bulan itu. "Ya, menerima," kata Ivan.

Sebelumnya, JPU Kejari Depok Alfa Dera menuntut pelaku pembunuhan anggota TNI yang terjadi pada 23 September 2021 lalu di Harjamukti, Cimanggis Kota Depok dengan tuntutan 14 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x