Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

- 28 Desember 2021, 22:42 WIB
Kejaksaan Negeri Depok tuntut terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI 14 tahun penjara
Kejaksaan Negeri Depok tuntut terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI 14 tahun penjara /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan pembunuhan anggota TNI di Wilayah Harjamukti, Cimanggis Kota Depok pada 23 September 2021 lalu dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

JPU Kejari Depok, Alfa Dera mengatakan, terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hal itu sesuai dakwaan ke satu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pelaku Begal Sadis di Depok Masih Diselidiki Polisi

"Terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat," ujar Alfa Dera, Senin, 27 Desember 2021.

Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Untuk itu, pihaknya tidak ragu untuk memberikan tuntutan sesuai pasal yang setara dengan perbuatan terdakwa.

"Kami jerat dengan dua pasal yakni Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP dengan tuntutan 14 tahun penjara," tegas Alfa.

Baca Juga: Natal 2021 Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi Khusus, Berikut Rincianya

Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, pada persidangan sebelumnya JPU Kejari Kota Depok telah menghadirkan 12 saksi. Saksi tersebut meliputi, istri korban, anggota Polri dan warga yang ada di lokasi.

"Kebanyakan saksi berasal dari Nusa Tenggara Timur karena permasalahan berawal dari kesalahpahaman sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur" ujar Andi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x