Baca Juga: Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat yang Ditangkap OTT KPK
Untuk itu ke depan, kata Ali, lembaganya tidak akan hanya memenjarakan pelaku korupsi. Tetapi lebih fokus bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera.
“Yakni dengan mengoptimalkan peran unit asset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK serta unit forensic accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Angelina resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta, Kamis pagi.
Baca Juga: Beredar Foto dan Video Rahmat Effendi Zoom Meeting di Rutan KPK
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, setelah keluar dari lapas, Angelina menyampaikan permohonan maaf atas kasus korupsi yang membuatnya mendekam di penjara.
“Angelina Sondakh keluar lapas perempuan Jakarta Pukul 06.30 WIB. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh” kata Rika dalam siaran pers, Kamis 3 Maret.
Angelina keluar dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.
Baca Juga: Walikota Bogor Bima Arya Resmikan Gerakan Kolekte Sampah Indonesia
“Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” kata Rika