KPK Harap Bebasnya Angie Berikan Efek Jera Bagi Masyarakat

- 4 Maret 2022, 10:39 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA /Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA

Adapun perempuan dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu merupakan warga binaan di Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.

Angie dinilai terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah